KOMPLEKS PERUMAHAN CIRENDEU PERMAI
RUKUN WARGA 012, CIRENDEU
Jl. Taman Cirendeu Permai No. 13 Perumahan Cirendeu Permai, Ciputat Timur, Banten, 15419
Cirendeu, 12 September 2012
Nomor : 043/RW/CP/IX/2012
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Pencabutan Peraturan
Kepada YTH:
Bapak/Ibu Warga Perumahan Cirendeu Permai
Assalamu’alaikum Wr. Wb; Salam Sejahtera
Sehubungan dengan adanya peraturan RW 012 yang menyatakan bahwa warga yang melakukan kegiatan membangun rumah dari awal diharapkan membayar Rp 1.500.000,- dan warga yang merenovasi rumahnya diharapkan membayar Rp 500.000 ke Kas RW, untuk perbaikan jalan akibat kendaraan bermuatan material, maka kami menyatakan sebagai berikut:
- Melihat perkembangan dan perubahan perangkat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagai suatu Lembaga Kemasyarakatan, maka RT/RW dalam hal ini RW 012, tidak memiliki dasar yuridis maupun petunjuk teknis yang memadai, yang secara formal memberikan Pengurus RW 012 otoritas atau wewenang untuk memberlakukan aturan ini, baik kepada penghuni baru maupun penghuni lama.
- Memperhatikan bahwa aturan ini banyak memiliki kelemahan dari segi teknis, dimana sangat sulit menentukan secara tepat, nominal yang harus dibayar oleh warga yang membangun atau merenovasi rumah, karena tidak adanya dasar penentuan obyektif yang dijadikan acuan secara pasti.
- Subyektifitas yang melekat erat dan menjadi sifat dari aturan ini, dikhawatirkan akan mengganggu rasa keadilan warga Perumahan Cirendeu Permai dan apabila dipaksakan untuk dilaksanakan, dikhawatirkan akan mencederai rasa kebersamaan, keharmonisan dan kerukunan hidup dalam suatu wadah lingkungan perumahan, yang selama ini kita bangun dan jaga bersama.
- Ketidakjelasan atas pelaksanaan aturan ini menimbulkan terjadinya penyimpangan di lapangan, sehingga apabila peraturan ini dipaksakan untuk diberlakukan, maka akan menimbulkan lebih banyak resiko dan hal negatif lain dibandingkan dengan manfaat yang diterima.
- Mengingat bahwa peraturan ini dikaitkan langsung dengan perbaikan dan pemeliharaan jalan, dimana seharusnya jalan yang merupakan fasilitas umum, diserahkan oleh pengembang kepada negara dan berada dibawah pengawasan dan pemeliharaan negara; maka aturan ini sudah tidak memiliki relevansi lagi untuk tetap diberlakukan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka kami :
MENIADAKAN SEGALA TINDAKAN MEMINTA SEJUMLAH UANG DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA SELURUH WARGA PERUMAHAN CIRENDEU PERMAI, BAIK YANG BARU MAUPUN YANG SUDAH LAMA TINGGAL DAN/ATAU ORANG YANG ATAS NAMA WARGA MELAKUKAN KEGIATAN MEMBANGUN, MERENOVASI, ATAU MEMPERBAIKI RUMAH, BAIK SEBAGIAN MAUPUN SELURUHNYA. HAL-HAL YANG DIANGGAP MENGGANGGU DALAM PENGERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH, DISELESAIKAN DENGAN CARA MUSYAWARAH DAN KEKELUARGAAN.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Pengurus Rukun Warga 012
Kompleks Perumahan Cirendeu Permai
Seto Mulyadi Umi Indarsih Mekar Wijaya
Ketua Bendahara Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar