Senin, 10 Oktober 2011

Sampah

Cirendeu, 18 Maret 2011
Nomor : 061/RW/CP/III/2011
Lampiran : -
Perihal : Sampah

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Warga Perumahan Cirendeu Permai
Di Cirendeu

Dengan Hormat,
Pada hari Kamis, 17 Maret 2011 telah diadakan penyuluhan mengenai pengelolaan dan penanganan sampah rumah tangga di Kelurahan Cirendeu. Masalah sampah telah diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sampah yang menjadi pokok permasalahan kita adalah sampah rumah tangga yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam penyuluhan tersebut, kita dan seluruh warga Tangerang Selatan dihimbau untuk menangani sampah dengan tepat dan benar. Adapun hal-hal yang harus kami sampaikan dari penyuluhan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. DILARANG KERAS bagi warga untuk membuang sampah langsung ke sungai, membuang sampah di tanah kosong yang secara hukum tidak diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Sementara maupun Tempat Pembuangan Akhir sampah dan di tempat lain, selain tempat yang telah disediakan. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan tindakan melawan hukum yang diancam hukuman baik kurungan maupun denda.
  2. Warga dimohon untuk dapat menekan volume sampah rumah tangga dengan 3R (Reduce-Reuse-Recycle) atau mengurangi, penggunaan kembali, dan daur ulang. Hal ini terutama untuk sampah non organik yang sulit atau membutuhkan waktu lama untuk terurai secara alami, seperti kain (1 tahun), filter rokok (5 tahun), nilon (30 tahun), benda logam (100 tahun), dan benda-benda kaca (1 juta tahun). Pusat-pusat perbelanjaan dan supermarket telah menyediakan walaupun tidak gratis, tas belanja yang dapat digunakan berulang-ulang sehingga mengurangi limbah plastik.
  3. Supaya poin diatas dapat terlaksana, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meminta kita untuk memilah-milah sampah rumah tangga yang kita hasilkan. Kami beritahukan pula bahwa Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan bersedia menampung bahkan “membeli” sampah rumah tangga tertentu. Limbah rumah tangga yang kita bisa salurkan adalah limbah plastik dari produk-produk pembersih lantai, sabun mandi cair, sabun cuci piring, minyak goreng, dan bungkus plastik lain yang sejenis. Limbah plastik ini selanjutnya dapat dibuat bahan kerajinan seperti payung, tas, topi, sandal dan lain-lain yang berkualitas dan sangat artistik. Hal ini selain dapat menyelamatkan lingkungan juga dapat meningkatkan perekonomian di daerah kita.
  4. Untuk sampah kebun yang berupa daun-daun kering, pemerintah kita menganjurkan agar membuat beberapa lubang biopori di halaman rumah kita yang bisa menampung sampah daun tersebut. Lubang biopori ini selain dapat diisi daun kering juga bisa kita isi dengan sampah dapur yang bersifat lunak dan cepat membusuk. Lubang biopori memiliki banyak manfaat. Selain dapat menampung sampah, lubang ini dapat menyuburkan tanah dan menyerap banyak air hujan. Sudah ada beberapa warga di perumahan kita yang sejak lama memanfaatkan lubang biopori ini.
  5. Untuk sampah rumah tangga lainnya yang berhubungan dengan logam seperti bekas minuman kaleng, botol parfum, hairspray, dan sejenisnya juga tidak diperkenankan untuk dibuang secara sembarangan. Untuk sementara, sebelum ada instruksi resmi dari pemerintah, sampah jenis ini dapat kita pisahkan dari sampah basah atau sampah organik dan dikumpulkan. Sampah logam ini dapat diberikan kepada para pemulung atau pihak lain yang mau menerima dan tidak dibuang begitu saja di bak sampah. Begitu pula dengan sampah minuman dan makanan yang terbuat dari plastik seperti botol/gelas air mineral, botol air minum dalam kemasan, botol minuman berolah-raga dan sejenisnya juga dapat dipisahkan karena memiliki nilai ekonomi.
  6. Untuk limbah rumah tangga yang tergolong berbahaya seperti baterai dan sejenisnya, memang belum ada prosedur tetap yang berlaku di negara ini. Belum ada cara penanganan khusus yang diinstruksikan oleh pemerintah dalam menangani baterai bekas. Perlu kami informasikan disini bahwa baterai yang bocor, akan mengeluarkan zat merkuri yang sangat berbahaya dan beracun bagi kehidupan. Belum ada teknologi yang dimiliki pemerintah untuk dapat mendaur ulang atau mengurangi dampak lingkungan dari baterai yang mengandung merkuri. Hal yang dapat kita lakukan adalah menggunakan baterai yang dapat diisi ulang. Meski relatif lebih mahal, namun hal ini dapat mengurangi dampak lingkungan akibat baterai bekas.
  7. Dampak racun juga dapat ditimbulkan dari pembakaran sampah secara sembarangan. Limbah plastik dan produk plastik yang dibakar dibawah suhu 800° C akan menghasilkan zat yang disebut dioksin. Dioksin adalah senyawa beracun yang dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi manusia dan hewan. Begitu pula limbah sejenis yang memiliki struktur kimiawi serupa plastik, seperti ban bekas, limbah karet, keping CD/DVD, cat, dan bahan-bahan lain yang berasal dari olahan dan turunan minyak bumi. Untuk itu pembakaran sampah juga harus dilakukan secara hati-hati. Belum ada peraturan resmi yang melarang secara tegas pembakaran sampah yang dibuat oleh Pemerintah pusat maupun Peraturan Daerah Tangerang Selatan. Namun kami sebagai pengurus menghimbau warga untuk tidak membakar sampah. Apabila memang terpaksa dilakukan pembakaran sampah, kami mohon sampah yang dibakar adalah sampah yang telah dipilah-pilah dan bukan sampah yang disebutkan dalam poin 5,6 dan 7 
  8. Cara pandang negatif terhadap para pemulung yang selama ini kita lakukan, sebaiknya juga harus kita hilangkan. Selama pemerintah dan masyarakat kita belum mampu membuat suatu sistem penanganan sampah terpadu yang mampu menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas, maka para pemulung dan pedagang barang bekas merupakan ujung tombak yang menjadi private recycler unit di sektor informal. Para pemulung ini, apabila dapat dibina dan dikoordinir dengan baik, akan dapat menjadi mitra kita dalam melaksanakan program 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dari pemerintah. Selain itu, melalui pembinaan dan koordinasi yang baik, maka para pemulung ini dapat diberdayakan untuk dapat mengangkat harkat dan martabat kehidupannya.
  9. Negara kita dinilai sudah sangat terlambat dalam menangani sampah secara tepat. Negara-negara tetangga kita sudah menerapkan teknologi tinggi untuk menangani sampah mereka. Kesadaran masyarakat di negara lain terhadap sampah dan lingkungan juga sudah sangat tinggi. Untuk itu, masyarakat negara ini pada umumnya dan masyarakat Tangerang Selatan pada khususnya, harus bisa mengejar ketertinggalan ini, sehingga semboyan Cerdas, Modern, Religius bukan hanya omong kosong belaka.
  10. Penanganan sampah adalah tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus berperan aktif dalam program yang dicanangkan pemerintah kita, yang juga telah menjadi amanat undang-undang.
Kami selaku pengurus RW 012 akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan untuk mensukseskan program ini. Petunjuk teknis dan pelaksanaan program ini akan kami sampaikan melalui edaran selanjutnya.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan perkenan bapak/ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kompleks Perumahan Cirendeu Permai
RW 012clip_image002
              Ketua                                                                                                                                                                                     Sekretaris

        Seto Mulyadi                                                                                                                                                                             Mekar Wijaya

Tidak ada komentar:

Kunjungan

THE BEST WAY TO LEARN IS TO SHARE

THE BEST WAY TO LEARN IS TO SHARE
الاالزين امنواوعملواالصلحت وتواصوابالحق وتواصواباصبر