Senin, 18 Oktober 2010

BAGIAN KESATU

BAGIAN KESATU

KONSEP DASAR DAN PRINSIP NEGARA DALAM ISLAM

I. Konsepsi Negara Islam

A. Islam sebagai al-din

Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadis merupakan aturan menyeluruh yang mencakup segala segi kehidupan manusia di dunia. Allah dalam al-Qur’an mengatur pokok-pokok peribadatan, hukum dan tata perilaku manusia untuk hidup di bumi. Al‑Qur’an menentukan tentang balasan setiap perbuatan dalam bentuk pahala dan dosa, mengatur kehidupan rumah tangga, bertetangga, bermasyarakat, dan bernegara. al-Qur’an juga mewartakan kehidupan umat-umat terdahulu dan nabi-nabi sebelum masa Rasulullah SAW. Didalam al-Qur'an terdapat berbagai perumpamaan dan penjelasan yang Allah berikan kepada manusia untuk memperjelas makna dari kehendak Allah. Al-Qur'an merupakan kalam Ilahi dan mukjizat Nabi Muhammad saw.

Islam adalah al-din. Kata “din” دين dalam bahasa Arab memiliki beberapa arti yaitu: (1) keadaan berhutang, (2) kepatuhan (3) kekuasaan yang bijaksana dan (4) kecenderungan atau tendensi alamiah. Din dapat pula berarti pahala atau ketentuan, kekuasaan, pengelolahan dan perhitungan. Dalam al-Qur'an, apabila kata din diberi artikel “al” menjadi ad dien, maka arti yang paling mendekati secara konotatif adalah arti yang kedua yaitu kepatuhan. Arti ini sesuai dengan perkataan Islam yang berasal dari kata kerja salima. Perkataan Islam kecuali mengandung makna kedamaian, kesejahteraan juga berarti penyerahan diri, penundukan dan kepatuhan kepada Allah. Orang yang telah menyatakan diri tunduk dan patuh kepada ketetapan Allah dinamakan muslim.

Konsep al-din dalam al‑Qur’an mengatur manusia secara menyeluruh dan lengkap, baik dalam hubungannya dengan manusia lain maupun dengan Allah swt. Al-Qur’an mengatur segala aspek kehidupan manusia baik religius-spiritual maupun aspek kemasyarakatan. Oleh para sarjana muslim, al-din al-Islami dibagi menjadi tiga komponen yaitu: aqidah, syari’ah dan akhlak. Ketiga komponen din ini merupakan suatu totalitas yang komprehensif, saling terikat dan tidak terpisahkan. Ketiga hal tersebut melibatkan Allah sebagai Awal Segalanya, manusia sebagai Khalifahnya dan ciptaan lain sebagai faktor pendukung kehidupan manusia.

Setiap muslim memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan dengan Allah, sesama manusia dan lingkungan hidupnya. Manusia wajib menjaga hubungan tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di bumi. Landasan dasar dari pengaturan semua itu adalah tauhid. Tauhid merupakan konsep ketuhanan Yang Maha Esa (tunggal), yang dibawa oleh para nabi dan rasul, sejak nabi Adam as. sampai nabi Muhammad saw. Segala yang ada dalam al-Qur'an merupakan penjabaran dari ajaran Tauhid ini. Dalam Islam, tauhid diringkas dalam sebuah kalimat La ilaaha illallaah لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ .Kalimat ini merupakan inti ketauhidan dalam Islam. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan (tidak berbapak). Dengan dasar inilah kita membangun hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan hidup kita.

Hasan Al Bana dalam beberapa risalahnya mengungkapkan: “Islam adalah sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintahan dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia juga aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih”.

Perkataan al din dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan perkataan “agama”. Sesungguhnya secara konsep, perkataan al din dan agama mengandung konotasi arti yang sangat berbeda. Agama mengandung arti yang lebih menitikberatkan pada hubungan manusia dengan Tuhan pada masyarakat Hindu-Budha karena “agama” berasal dari bahasa Sansekerta. Agama merupakan gabungan kata “a” yang berarti tidak dan “gama” yang berarti kekacauan atau ketidakteraturan. Jadi agama dapat diartikan suatu ajaran untuk mengatur kehidupan sehingga tidak kacau. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata agama diartikan sebagai segenap kepercayaan (Kepada Tuhan, Dewa dan sebagainya) serta dengan ajaran dan kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu.

Agama dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan kata “religion”. Religion berasal dari bahasa Latin “religio” yang berarti sanksi spiritual, perbuatan peribadatan, penghargaan, kewajiban atau pengabdian. Religion cenderung kepada perbuatan penyembahan terhadap suatu hal baik itu dewa-dewi yang dipercaya, maupun sesuatu yang berwujud yang dipercaya memiliki kekuatan yang bermanfaat sehingga layak untuk diibadati. Jadi religion juga lebih cenderung pada tata cara peribadatan dan hubungan antara manusia dengan sesembahannya, apapun sesembahannya itu. Ensiklopedia Britannica mengartikan religion sebagai hubungan manusia kepada suatu yang dianggap suci, keramat, bersifat ruhaniah, atau ketuhanan.

Kedua kata tersebut, agama dan religion, juga tidak berasal dari kitab suci apapun. Kata-kata tersebut timbul dari perkembangan bahasa suatu kaum secara perlahan-lahan. Sedangkan al din jelas berasal dari al-Qur'an. Jadi terdapat perbedaan tingkat atau derajat kata yang jauh. Din merupakan sebuah kata yang bersumber dari kalam Allah sedangkan agama dan religion berasal dari perkembangan akal budi manusia dan perkembangan kehidupan peradaban sampai dapat menghasilkan sebuah istilah untuk menamakan suatu yang abstrak seperti agama dan religion. Setiap kata dalam satu bahasa sangat dipengaruhi oleh keadaan kehidupan dari kaum yang membentuk bahasa tersebut. Kata agama dan religion juga dipengaruhi oleh keadaan masyarakat setempat. Sedangkan din meskipun merupakan bahasa Arab tetapi bersumber dari Allah swt.

Perkataan al din terdapat dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 19:

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَاللهِ الاسْلا مُ ..........

Sesungguhnya agama yang diridhai Allah hanyalah islam ………

Pernyataan yang sama juga tedapat dalam surat al-Maidah ayat 3 :

اَلْيَوْمَ اَ كْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُم بِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الاسْلامَ دِيْنًا... .…

“……Pada hari ini Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu……”

Rasulullah mengutip ayat ini pada waktu beliau melakukan ibadah haji untuk terakhir kali atau Haji Wada’. Setelah peristiwa haji wada’ ini nabi sudah tidak lagi menerima wahyu. Jadi al din pada hari itu sudah sempurna. Kesempurnaan al din ini mencakup seluruh kandungan al-Qur'an dan semua hadis Nabi semasa Nabi masih hidup. Dua kitab itu merupakan sistem aturan yang sempurna hingga akhir jaman.

Al din mengandung arti yang lebih luas dan mencakup manusia dan semua yang berkaitan dengannya. Al din tidak hanya berisi aturan yang mengatur kepercayaan kepada Tuhan dan bentuk-bentuk peribadatan. Bahkan kita tidak dapat menemukan tata cara Shalat secara rinci di al-Qur'an. Shalat merupakan bentuk peribadatan dalam islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Jadi rincian aturan shalat ada dalam kitab hadist. Al-Qur'an merupakan suatu buku petunjuk yang bersifat universal, tidak hanya bagi manusia tapi untuk segala makhluk yang berakal. Al-Qur'an mengandung segala hal yang ada di alam semesta ini.

Al-Qur'an terpelihara sejak pada saat al-Qur'an diturunkan hingga detik ini. Kitab Suci Al-qur’an masih ditulis dengan tulisan dan bahasa pada saat kitab ini diturunkan. Dalam sejarah, kitab al-Qur'an tidak pernah mengalami pemusnahan. Tidak seperti kitab suci lain, yang dalam sejarahnya pernah mengalami penulisan ulang karena dimusnahkan oleh suatu kaum.

Islam yang dijabarkan dalam al-Qur'an dan Hadis merupakan sistem aturan komprehensif yang mengatur secara total segala aspek kehidupan manusia termasuk hidup bernegara bahkan kehidupan alam semesta. Jadi dalam konsep Islam, negara merupakan bagian dari aturan dan tata kehidupan yang diatur dalam al‑Qur’an. Negara merupakan bagian dari “din” namun bukan “din” itu sendiri. Negara dibutuhkan untuk menegakkan din secara total. Apabila suatu negara telah menegakkan syari’ah namun aqidah dan akhlak tidak ditegakkan, maka tidak bisa disebut din. Dan apabila tidak sempurna din tersebut, maka hal itu merupakan penolakan terhadap keseluruhan din itu sendiri.

Berbeda dengan pandangan dan teori sekulerisme bahwa negara merupakan bentuk komunitas manusia yang terjadi secara alami, sedangkan agama merupakan suatu yang melekat dengan individu. Individu-individu ini kemudian bersepakat untuk mengikat diri dan membentuk kelompok. Individu-individu ini melakukan suatu kontrak sosial dimana mereka melepaskan sebagian hak mereka sebagai individu untuk dikelola dan diatur oleh negara demi kepentingan bersama. Pada tahap inilah terbentuk institusi negara. Negara sebagai institusi tidak lagi mengurusi urusan per individu tapi negara bertugas mengatur kumpulan individu sebagai satu kesatuan. Jadi dalam teori sekuler negara tidak lagi mengurusi agama yang dianggap sebagai urusan dan hak kebebasan individu. Negara bertanggung jawab atas terjaminnya hak-hak individu yang telah diberikan kepada institusi negara.

Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara. Segala yang ada dan tidak ada di alam semesta ini adalah kehendak Allah. Negara ada dan diatur oleh agama. Negara diatur dan didasarkan atas segala aturan yang ada dalam al-Qur’an. Negara merupakan suatu bentuk komunitas yang ada di kehidupan dunia. Kehidupan yang sementara dan fana di dunia ini adalah jembatan menuju kehidupan akhirat yang kekal. Apapun yang ada di dunia ini merupakan alat untuk mendapat kehidupan akhirat yang baik. Begitu pula halnya dengan negara. Negara merupakan bagian integral dari kehidupan manusia. Oleh karena itu negara tidak dapat dipisahkan dari agama dan dari tata aturan Islam dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang mengatur umat ini.

Beberapa ayat al-Qur'an juga menunjukkan bahwa negara atau “kerajaan” bukan hanya ada di alam dunia ini tapi juga di “langit” atau di alam yang lain. Seperti tercantum dalam surat An-Nuur ayat 42:

وَلِلّهِ مُلْكُ السَّموتِ وَالأرْضِ وَاِاَى اللهِ الْمَصِيْرُ

Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk)”

Segala yang Allah ciptakan merupakan bagian dari kerajaan Allah di langit dan di bumi. Allah sebagai Raja, Pencipta, Pengelola dan Penguasa dari segala ciptaan-Nya. Negara yang ada dibumi pastilah juga merupakan bagian dari ciptaan Allah dimana manusia diberi wewenang oleh Yang Maha Kuasa sebagai khalifah di bumi.

Kebutuhan akan suatu daulah Islamiah bagi umat muslim merupakan suatu hal yang wajib diperjuangkan. Hukum dari mendirikan negara Islam adalah fardhu kifayah. Seperti dunia dan akhirat, Islam dan negara merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Dunia merupakan alam fana dan fisik, sedangkan akhirat merupakan alam keabadian dan ghaib. Namun, dunia merupakan tempat penentuan dan alat bagi orang-orang beriman untuk menjalankan perintah Nya dan menjauhi larangan Nya sehingga dapat menghimpun bekal di akhirat kelak. Islam merupakan suatu aturan sistematik menyeluruh yang hanya bisa dilakukan secara total hanya jika ada sarana negara dan pemerintahan Islami. Dalam naungan pemerintahan Islam ini politik dan ideologi Islam dijalankan.

Jadi negara merupakan alat dan prasarana untuk mewujudkan suatu masyarakat yang mematuhi segala perintah Allah dan cita-cita Islam yang terdapat dalam al-Qur'an. Negara bukan merupakan tujuan akhir tapi sebuah syarat mutlak yang harus ada. Tanpa negara berdasarkan syariat Islam, penegakkan hukum-hukum Allah tidak mungkin dilakukan.

Sejak dari awal lahirnya Islam, Rasulullah sudah memperkuat sendi pertama untuk basis dan pijakan perkembangan Islam dengan mendirikan sebuah negara. Negara Madinah yang merupakan Negara Islam pertama merupakan batu pijakan dan pondasi utama dalam perjuangan dakwahnya. Negara Madinah menjadi suatu alat bagi Nabi sebagai kepala negara untuk mengaplikasikan hukum-hukum dalam al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat. Sebagai kepala negara, pada dasarnya Rasulullah berkuasa penuh dan memiliki mandat dari Allah untuk memimpin umat dan memutuskan segala perkara berdasarkan wahyu dari Allah. Hal ini kemudian menjadi ciri bentuk pemerintahan berdasar Syariat Islam dimana seorang khalifah memiliki kekuasaan yang sifatnya “amanah” yang bersumber dari Allah SWT, dan dikendalikan .

Dalam wadah negara atau daulah inilah, ideologi Islam diterapkan secara mutlak. Hukum-hukum syariat ditegakkan, al-Qur'an dijadikan pedoman utama dan semua karakteristik kebangsaan harus bersumber dari berdasarkan kepadanya. Perintah Allah dijalankan dengan ketaatan penuh dan pengawasan dari pemerintah sedangkan larangan Allah diberantas dengan tegas. Umat muslim mengatur diri dan lingkungannya dengan sepenuhnya berdasar pada tuntunan al-Qur'an. Islam sebagai al dien, baru akan benar-benar terasa dan berjalan sempurna dalam wadah sebuah Negara Islam. Akan tercipta suatu pola kehidupan yang dikehendaki oleh Allah yang pernah terwujud dalam Negara Madinah semasa Rasulullah. Masyarakat yang disebut oleh Allah sendiri sebagai masyarakat yang terbaik yang pernah ada.

B. Teori Terbentuknya Negara dalam Konsepsi Islam

Teori dalam ilmu sosial lebih merupakan suatu alat untuk mengarahkan pola pikir terhadap suatu obyek yang tidak mungkin secara definitif ditentukan dengan hukum secara pasti. Teori terbentuknya negara dalam konsep Islam mungkin tidak dapat menjelaskan secara sistematis apa yang terjadi secara faktual atas sejarah berdirinya negara Madinah. Penjelasan mengenai teori ini adalah untuk sedikit memberi pengertian kepada kita, bagaimana terbentuknya suatu komunitas manusia yang dijelaskan dalam Al-quran. Teori ini menjelaskan kenapa manusia membentuk suatu komunitas dan berkelompok dengan Al-quran dan hadist sebagai sumber dan dasar asumsi.

1. Teori Keteraturan Makhluk

Alam semesta ini diciptakan oleh Allah swt dengan takaran dan ukuran serta ketepatan yang hanya Allah saja yang mampu membuatnya. Alam semesta merupakan suatu bentuk keteraturan yang manusia belum dapat mengukur luas dan lebarnya. Keteraturan alam semesta membuat manusia dapat hidup dengan aman dan tentram pada satu bagian kecil dari alam ini. Satu bagian kecil ini disebut dengan Tata Surya. Tata surya merupakan suatu keteraturan makrokosmos yang telah sedikit banyak dapat dipahami oleh manusia melalui penelitian selama berabad-abad. Ketepatan dan keseimbangan alam semesta merupakan syarat mutlak adanya kehidupan di Bumi.

Bintang gemintang yang tak terhitung, planit-planit yang bergerak pada garis orbitnya, bulan yang mengelilingi bumi, dan matahari yang diam g bercahaya merupakan kehendak Allah untuk ada dan itu semua diatur dengan cara dan ketepatan yang sangat tepat. Seperti tercantum dalam al-Qur’an surat Yunus ayat 5:

هُوَالّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَآءًوَّالْقَمَرَ نُوْرًاوَّقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْ ا عَدَدَالسِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ مَا جَلَقَ اللهُ ذلِكَ اِلابِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الايتِ لَقَومٍ يَّعْلَمُوْنَ
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan pengaturan-pengaturan yang benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”

Segala yang ada di bumi ini juga Allah ciptakan dengan keteraturan dan hukum-hukum keseimbangan alam yang pasti. Allah mentakdirkan air menguap bila dipanaskan. Air dilautan yang terkena cahaya sinar mentari akan menguap dan menjadi awan. Awan tersebut bergerak tertiup angin yang timbul dari udara yang bergerak. Awan tersebut terkumpul disuatu tempat dan timbulah hujan. Hujan yang jatuh kebumi mengisi sungai-sungai dan danau yang akan mengalir kembali ke laut. Hal tersebut merupakan satu contoh keseimbangan alam dunia ini.

Jumlah makhluk yang Allah ciptakan juga merupakan suatu bentuk keteraturan. Allah menciptakan serangga dalam jumlah tertentu. Serangga ini berkembang biak dan bertambah banyak. Tetapi Allah juga menciptakan reptil untuk memangsa serangga sehingga jumlah serangga tetap dalam jumlah yang wajar. Reptil pun berkembang biak dan bertambah banyak namun Allah menciptakan karnivora untuk memangsa reptil sehingga reptil tetap dalam jumlah yang wajar. Begitu seterusnya sehingga terjadi keseimbangan dan keteraturan yang terjaga di alam ini. Seperti tercantum dalam surat Al-Mulk ayat 3:

اَلَّذِيْ خَلَقَ سَبْعِ سَموتٍ طِبَاقًامَاتَرىفِيْ خَلْقِ الرَّحْمنِ مِنْ تَفوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَهَلْ تَرىمِنْ فُطُوْرٍ
“Yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih. Maka lihatlah sekali lagi adakah kamu lihat sesuatu yang cacat?”

Dan dalam surat Al-Infithaar ayat 7

اَلَّذِيْ خَلَقَكَ فَسَوّ كَ فَعَدَلَكَ
“Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang”

Allah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang dan tertata. Keteraturan itu merupakan sifat dan fitrah makhluk Allah. Manusia sebagai makhluk Allah yang paling mulia derajatnya, memiliki fitrah dan dorongan untuk menata diri dan kehidupannya. Manusia adalah makhluk yang mampu mengembangkan diri dan berkreasi karena memiliki akal budi. Akal budi cenderung untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tentram. Untuk itu manusia dengan akal budinya secara alami akan membentuk suatu tatanan kehidupan. Tatanan kehidupan ini merupakan hasil dari naluri manusia untuk memenuhi fitrahnya sebagai manusia seutuhnya.

Tatanan kehidupan manusia yang merupakan kebutuhan mutlak, juga timbul akibat dari beberapa sifat yang diberikan Allah kepada makhluk manusia. Sifat-sifat manusia itu antara lain:

  1. Manusia diciptakan dari tanah yang kemudian diberi ruh. Kedalam diri manusia Allah memasukkan dua ciptaan yang saling bertentangan, yaitu akal dan nafsu. Akal mendorong pada ketaatan dan kebaikan sedangkan nafsu mendorong pada keburukan dan kemaksiatan apabila tidak dikendalikan.
  2. Imam Ghazali menegaskan, “Sesungguhnya manusia dijadikan Allah tidak hidup sendirian melainkan membutuhkan hidup bergaul dan berkumpul sesama manusia”. Para ahli sosiologi mengatakan manusia adalah makhluk sosial.
  3. Manusia cenderung untuk bertahan hidup dan mempertahankan diri. Manusia dan juga makhluk hidup lainnya memiliki naluri untuk bertahan hidup dengan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  4. Manusia adalah makhluk moral; dimana dengan akal budinya manusia berbeda dengan makhluk lain. Dalam otak manusia terdapat bagian yang mengatur dan membuat manusia berbeda dengan hewan. Bagian tersebut dinamakan “Fungsi Luhur”.

Tatanan kehidupan manusia merupakan hasil dari perkembangan diri manusia baik dari segi jumlah maupun kemampuan intelektualnya. Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimmah mengatakan:

“Sesungguhnya ijtima’ organisasi (organisasi kemasyarakatan) umat manusia adalah suatu keharusan. Para hukama (ahli hikmah) telah menampilkan kenyataan ini dalam berbagai ungkapan mereka. “manusia adalah bersifat siasi menurut tabiatnya. Ini berarti, manusia memerlukan satu organisasi kemasyarakatan, yang menurut para filosof disebut kota. Itulah yang dimaksud dengan peradaban (‘umran). Keharusan adanya organisasi kemasyarakatan manusia atau peradaban itu dapat diterangkan oleh kenyataan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan dan menyusun manusia itu menurut satu bentuk yang hanya dapat tumbuh dan mempertahankan hidupnya dengan bantuan makanan. Ia memberi petunjuk kepada manusia atas keperluan makan menurut watak dan memberinya kodrat kesanggupan untuk memperoleh makanan”

Ibn Khaldun menyimpulkan bahwa kecenderungan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya merupakan satu faktor yang dapat mendorong manusia hidup berkelompok. Selain dari faktor ekonomi, ada faktor ideologi agama, faktor politik dan mempertahankan eksistensi diri dan masyarakat. Semua itu menurut Ibn Khaldun dapat menyatukan individu-individu dan disebutnya sebagai al abiyyah atau daya rekat sosial (Social Cohesion).

Tatanan kehidupan manusia merupakan kodrat dan sunnatullah bagi manusia. Manusia yang asalnya dari satu jiwa telah berkembang menjadi banyak dan memerlukan suatu cara untuk dapat bertahan hidup baik dalam mencari kebutuhan, mempertahankan diri dari kelompok atau manusia lain dan untuk menghindari pertentangan antar manusia dalam kelompok tersebut. Terbentuklah tatanan kehidupan tersebut menjadi suatu komunitas manusia atau masyarakat manusia. Terbentuknya masyarakat manusia merupakan tonggak pertama dan utama dari kemajuan peradaban manusia.

Akal dan nafsu dalam diri manusia bekerja secara simultan dan terus menerus selama manusia hidup. Akibatnya, manusia memiliki hasrat untuk berbuat kebaikan, berbagi dan mencintai. Disamping itu, nafsu manusia mendorong dan menumbuhkan potensi untuk merusak, menguasai dan menindas sesamanya demi memuaskan hawa nafsunya. Karena itu diperlukan suatu otoritas kekuasaan untuk mengatur dan seperangkat aturan yang diketahui dan disetujui bersama, yang mengikat kehidupan bermasyarakat.

Seperangkat aturan tersebut juga merupakan hasil dari fitrah manusia sebagai makhluk moral yang memiliki “fungsi luhur” di dalam otaknya. Sebelum adanya aturan tertulis dan diturunkannya kitab, manusia telah membentuk suatu norma bermasyarakat yang membuat mereka bisa bertahan hidup dan menyesuaikan diri. Norma tersebut lambat laun tumbuh menjadi suatu pranata yang berisi larangan dan batasan perilaku individu dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya pranata ini membuat masyarakat manusia membentuk suatu susunan dan pembagian tugas yang kemudian menjadi hirarki masyarakat. Secara naluri manusia membentuk suatu hirarki demi dilaksanakannya pranata sosial dalam masyarakat itu.

Teori ini juga dikembangkan oleh para sarjana sosiologi barat seperti Nicholo Machiavelli, Descartes dan lain-lain. Salah satu teori yang terkenal disebut Teori Kontrak Sosial. Namun demikian, dasar dari teori-teori dalam Islam adalah al-Qur'an dan hadis. Teori-teori yang mendasari berdirinya negara Islam adalah iman dan tauhid. Inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi yang tidak bisa diperdebatkan. Menurut cendikiawan barat, apabila kita ingin mempelajari sesuatu kita harus mulai dari pikiran yang objektif. Keobjektifan ini diperlukan untuk menghilangkan pengaruh kecenderungan pribadi terhadap objek ilmu yang dipelajari sehingga kesimpulan yang diambil terhadap objek ilmu yang dipelajari murni merupakan ilmu pengetahuan itu sendiri.

Dasar dari keteraturan atau kontrak sosial dalam Islam adalah al-Qur'an dan Hadis. Dua kitab ini merupakan pokok dasar dan acuan yang tidak bisa ditawar lagi. Semua kebijakan dapat saja didasari oleh suara terbanyak atau musyawarah mufakat tetapi tetap harus berdasarkan al-Qur'an dan hadis. Apabila suara terbanyak menginginkan suatu hal yang bertentangan dengan al-Qur'an dan hadis, maka ketentuan dari suara terbanyak tersebut dengan sendirinya gugur demi hukum. Islam tetap mengedepankan demokrasi. Demokrasi dalam Islam merupakan demokrasi yang berada didalam batasan dan koridor al-Qur'an dan hadis. Seorang pemimpin dapat saja dijatuhkan oleh suara terbanyak apabila pemimpin tersebut menyalahi al-Qur'an dan hadis. Sebaliknya Islam melindungi masyarakat dari anarkisme mayoritas, dimana suara terbanyak tidak otomatis menjadi suara Tuhan.

2. Nabi Adam as dan Nabi Nuh as Sebagai Bapak Manusia

Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa nabi Adam as merupakan manusia pertama yang diciptakan oleh Allah. Karena nabi Adam as merupakan manusia pertama, Nabi Adam merupakan Nabi pertama yang diutus untuk keluarganya sendiri karena tidak ada kaum lain waktu itu. Nabi Adam as beristrikan Siti Hawa, yang diciptakan dari tulang rusuknya. Hal itu termaktub dalam al-Qur’an surat al Baqarah ayat 30:

وَاِذْ قالَ رَبُّكَ لِلْمَاَءِكَةِ اِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلآرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْااَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبَّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ اِنِّيْ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi ini orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui

Hirarki dan pranata sosial manusia tumbuh dari komunitas terkecil masyarakat manusia, yaitu keluarga. Keluarga pertama masyarakat manusia tumbuh dan berkembang dari Nabi Adam dan Siti Hawa. Pranata sosial yang pertama adalah 21 sahifah yang diturunkan Allah kepada nabi Adam as. Sahifah tersebut memuat keterangan akan haramnya bangkai, darah, daging babi, dan lain sebagainya.

Nabi Adam as dan Siti Hawa yang telah melanggar perintah Allah untuk tidak mendekati dan memakan buah terlarang kemudian ditempatkan di bumi. Begitu pula iblis, dia keluar dari tingkatan para malaikat dan berubah menjadi setan yang terkutuk. Ada pula beberapa makhluk lain yang terlibat dalam peristiwa buah terlarang tersebut yang juga diturunkan ke bumi. Seperti yang difirmankan Allah dalam al-Qur'an 7:24

قَالَ اهْبِطُوْابَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّوَلَكُمْ فِى الاَرْضِ مُسْتَقَرٌّوَّمَتَاعٌ اِلَى جِينٍ

(Allah) berfirman: “Turunlah kamu sekalian, sebagian kamu akan menjadi musuh sebagian yang lain. Dan kamu mempunyai tempat kediaman dan kesenangan di muka bumi sampai waktu yang telah ditentukan.”

Diriwayatkan bahwa Nabi Adam as diturunkan di sebuah gunung di negeri India yang bernama Rahun. Adapun Siti Hawwa, diturunkan di dekat pantai laut asin di kota Jeddah. Siti Hawwa oleh Allah swt ditimpakan haid dan darinya diputuskan sebutan nasab. Keturunan yang lahir kemudian disebut anak-anak Adam, bukan anak-anak Hawwa. Meskipun Siti Hawwa yang lebih mengalami kesulitan dan kerepotan karena memiliki anak. Hal itu disebabkan karena Siti Hawwa bersama Iblis telah memperdaya Adam as dan dia lebih dahulu memakan sesuatu dari pohon terlarang (Hanya Allah yang mengetahui kebenarannya).

Ibn Abbas mengatakan, Adam tinggal di bumi selama 300 tahun dalam keadaan belum pernah mengangkat kepalanya karena malu kepada Allah swt. Setelah nabi Adam as bertobat, Allah memerintahkan untuk pergi ke Arafah. Nabi Adam kemudian pergi ke Arafah dan berdiam di sana. Tiba-tiba Siti Hawwa berjalan ke arah Adam as. mereka berkumpul di gunung tersebut. Sejak saat itu, diam (wuquf) di padang Arafah dijadikan satu bagian dari ritual ibadah haji. Tempat tersebut diberi nama Arafah karena Adam dan Hawwa saling kenal di tempat itu. Kemudian Adam as dan Hawwa tinggal sebentar di Mekkah, dan kemudian pergi ke tanah Hindi (India) bersama Hawwa. Lalu Allah menurunkan 21 shuhuf dan 29 huruf hijaiyah (alfabet) untuk membaca shuhuf tersebut.

Diriwayatkan bahwa Nabi Adam memiliki 40 orang anak laki-laki dan wanita. Anak-anak Adam ini selama Nabi Adam masih hidup terus menerus melahirkan keturunan sehingga jumlahnya mencapai 40.000, laki-laki dan wanita. Hal ini dikabarkan Allah dalam al-Qur'an (4:1):

َيآيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوارَبَّكُمُ الَّذيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍنَّ خَلَقَ مِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّ مِنْهُمَارِجَالاكَثِيْرًاوَّنِسَآءًوَاتَّقُوااللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَبِهِ وَالأَرْحَامَ اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Dari anak cucu Nabi Adam ini munculah kelompok-kelompok suku, yang kemudian berkembang menjadi bangsa. Mereka mewarisi lembaran-lembaran yang diberikan Allah kepada Adam as. Hirarki muncul pertama kali dengan Adam as. sebagai Khalifah pertama di bumi. Kemudian Adam as. menunjuk Syits sebagai penggantinya untuk mengurusi segala hal berkenaan dengan keturunannya. Syits adalah putra Adam as. sebagai pengganti Habil. Syits dilahirkan sendirian tanpa saudara sekandung sebagai tanda bahwa ia dan keturunannya akan menjadi nabi.

Setelah berlalunya waktu, keturunan Adam as semakin banyak dan mereka menyimpang dari ajaran ketauhidan; terutama dari keturunan Qabil. Kemudian Allah mengutus Nuh as. untuk berdakwah dan meluruskan mereka. Namun setelah berdakwah selama lebih dari 600 tahun, nabi Nuh as hanya mendapatkan 70 orang yang mau beriman. Nabi Nuh as kemudian diperintahkan untuk membuat sebuah bahtera yang akan digunakan untuk menyelamatkan diri dan kaummya, karena Allah telah merencanakan akan menurunkan azab berupa banjir besar.

Nabi Nuh kemudian mulai membuat bahtera tersebut dengan tuntunan Allah melalui malaikat Jibril as. Nuh as menyelesaikan bahtera tersebut dalam waktu 40 tahun. Kemudian Nabi Nuh diperintahkan untuk membawa masing-masing sepasang jantan dan betina dari kawanan binatang liar, burung, binatang melata, dan serangga. Nuh as diperintahkan untuk membawa semua jenis pepohonan tanpa kecuali. Manusia yang masuk dalam bahtera Nuh as berjumlah 40 orang laki-laki dan 40 orang wanita.

Diriwayatkan, setelah air bah surut, Nuh as menetap kembali di bumi. Ia kemudian membagi tiga wilayah untuk ketiga anaknya, Sam, Ham dan Yafits. Sam menetap di wilayah bagian barat. Keturunannya menempati daerah Romawi, Persia, dan Arab. Nuh melihat di wajah Sam ada cahaya kenabian. Untuk Sam ini, diberikan juga daerah yang meliputi Hijaz, Yaman, Irak, Syam, dan daerah yang lain. Ham diberikan daerah di wilayah utara. Keturunannya menempati daerah Zanji dan Habasyah. Sedangkan Yafits diberikan daerah di wilayah timur. Keturunannya banyak menempati daerah Turki.

Inilah asal mula manusia dan bangsa-bangsa berdasarkan al-Qur'an dan riwayat serta kisah-kisah penciptaan. Jadi berdasarkan riwayat ini, bangsa-bangsa bermula dari Adam as. sebagai manusia pertama. Ia dan keturunannya menempati bumi ini sampai pada zaman Nabi Nuh as. dimana Allah memusnahkan seisi bumi dengan azab air bah. Makhluk yang diselamatkan dari air bah ini adalah orang-orang yang berjumlah 80 orang, serta hewan-hewan yang dibawa oleh Nuh as dalam bahteranya. Sehingga dikatakan bahwa Nuh merupakan bapak bangsa kedua.

3. Teori Kedaulatan Tuhan

Masyarakat manusia ini memang suatu yang dikehendaki oleh Allah agar manusia dengan segala kemampuannya dapat menegakkan aturan-aturan Allah di muka bumi. Manusia tidak akan mampu mengatur dan menjaga bumi ini bila ia bekerja sendiri-sendiri. Dengan bekerja sama maka kehendak Allah akan bumi ini akan dapat terwujud.

Manusia sebagai khalifah merupakan kehendak Allah. Untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang baik maka secara alamiah pula akan muncul seorang pemimpin yang akan memimpin umatnya untuk menggapai keadaan terbaik yang mampu diciptakan oleh masyarakat tersebut. Pemimpin ini merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Allah untuk menetapkan peraturan demi terjaganya hak-hak Allah dalam masyarakat tersebut.

Pelimpahan wewenang (delegation of authority) oleh Allah kepada seorang manusia ini, merupakan hak prerogratif Allah semata. Allah adalah pemilik kedaulatan tertinggi di alam semesta. Pelimpahan ini ditujukan untuk menegakkan aturan-aturan yang Allah tetapkan di bumi, agar keteraturan dapat tercipta. Allah sebagai pemilik kedaulatan dapat melimpahkan kekuasaan kepada siapa saja yang ia kehendaki dan mencabutnya kapan saja Allah berkehendak.

al-Qur’an surat al Imran ayat 26:

قُلِ اللّهُمَّ ملِكَ الْمُلْكِ تُوْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُوَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُوَتُعِزُّمَن تَشَاءُوَتُذِلُّ مَنْتَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُاِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍقَدِ يْر
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Hal ini merupakan prinsip pertama konsepsi negara dalam Islam. Jadi dalam konsep Islam, Allah yang pertama kali memberi dan berkehendak kepada seseorang untuk memimpin. Setelah muncul seorang pemimpin maka ia akan menarik orang untuk mengikutinya. Pemimpin tersebut memberikan visi dan keyakinan kepada orang lain sehingga mereka mau mengikutinya. Maka terbentuklah yang disebut umat atau dalam bahasa umumnya rakyat. Umat dan pemimpin tersebut kemudian menentukan suatu tempat dimana mereka bisa mengorganisasi diri mereka dan berinteraksi sesuai dengan kesepakatan dan visi serta hak dan kewajiban masing-masing. Pada saat semua terpenuhi, maka telah terbentuklah suatu yang disebut daulah. Daulah dapat terbentuk jika ada seorang Khalifah yang ditunjuk atau diberi Allah amanah untuk memimpin. Sedangkan umat menjalankan takdir dan fitrahnya yang senantiasa ingin untuk berperikehidupan yang tentram, teratur dan aman.

Kepemimpinan ini merupakan hal pokok dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Hadis Nabi menyatakan; “Bila ada tiga orang melakukan perjalanan, maka salah seorang diantara mereka selayaknya menjadi pimpinan.” Hal ini menunjukan bahwa kepemimpinan merupakan hal alamiah yang harus ada dalam setiap kelompok masyarakat meski jumlah komunitas tersebut sedikit. Hadis lain menyebutkan; “Enam puluh tahun berada di bawah tirani lebih baik daripada satu malam tanpa pemerintahan.” Hadis ini lebih memperjelas pentingnya kepemimpinan dan hirarki dalam masyarakat. Suatu kelompok masyarakat yang telah matang pasti muncul hirarki dan pembagian tugas dalam masyarakat tersebut.

Dalam persepsi Islam, seperangkat aturan yang diberlakukan dalam daulah tersebut adalah Al-Qur'an dan hadis beserta itjihad ulama-ulama seiring perkembangan jaman. Maka sempurnalah segala yang dibutuhkan untuk berdirinya Negara Islam. Inilah institusi Negara Islam yang dicita-citakan yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai ilahiah. Hal ini merupakan argumen atau teori berdirinya negara atau pendirian Negara Islam oleh umat muslim.

Negara dalam sudut pandang Al-Qur’an, merupakan bentuk komunitas manusia yang diatur dengan aturan yang dibuat oleh Allah swt dalam Al-Qur’an. Komunitas ini beranggotakan manusia-manusia yang tunduk pada aturan dan kehendak Allah swt sebagai Pencipta dan Penguasa atas segala sesuatu. Komunitas manusia ini dipimpin oleh satu orang Khalifah yang memperoleh mandat dan kekuasaan dari Yang Maha Kuasa yang diamanahkan padanya. Rasulullah adalah manusia pertama yang diberikan mandat ini seiring dengan turunnya al-Qur’an. Sumber dari kekuasaan itu sendiri adalah Allah seperti yang terdapat dalam surat Al Imran ayat 189:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلَّ ثَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan milik Allah lah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”

Berdasarkan ayat diatas jelas bahwa Allah merupakan awal, asal dan sumber serta penguasa dari segala sesuatu. Allah yang merupakan Pemilik Segala Sesuatu itu kemudian berkehendak untuk mengangkat seorang khalifah di bumi untuk menata dan memanfaatkan alam. Makna kata Khalifah jika dilihat dari segi hukum Islam adalah posisi manusia sebagai pengemban amanah Allah. Amanah ini harus dijalankan dengan mematuhi garis-garis aturan yang telah Allah berikan.

Negara Islam memiliki karakteristik dan ciri yang berbeda dengan negara agama atau Theokrasi. Negara agama yang pernah berdiri di abad pertengahan adalah negara Katolik Roma yang dahulu disebut The Papacy (Kepausan). Teokrasi merupakan suatu negara dimana segolongan padri atau pemuka agama memegang kekuasaan mutlak tanpa batas sebagai wakil Tuhan di bumi. Para pemuka agama ini kemudian mengaplikasikan “Kekuasaan” mereka pada rakyat tanpa batasan apapun dari rakyat yang mereka pimpin. Seiring berjalannya waktu, para pemuka agama ini semakin jauh dari nilai-nilai agama mereka dan bertindak diluar batas kewenangan mereka tanpa ada yang mengkoreksi. Sampai akhirnya tumbuh gerakan Kristen Protestan.

Negara Islam yang dicita-citakan pada dasarnya merupakan suatu negara yang beranggotakan manusia-manusia ciptaan Allah yang diturunkan ke alam dunia untuk menegakkan hukum Allah yang ada dalam al-Qur'an dan hadis. Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa manusia adalah khalifahtullah di bumi, maka Negara Islam adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada al-Qur'an dan sunah Rasulullah.

Abul A’la Al-Maududi menyimpulkan karakteristik Negara Islam sebagai berikut: “Dengan demikian, karakteristik utama suatu Negara Islam sesuai dengan al-Qur'an adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada seorang pun, bahkan seluruh penduduk negara secara keseluruhan, dapat menggugat kedaulatan. Hanya Tuhan yang berdaulat, manusia adalah subyek. Doktrin ini menjadi salah satu prinsip dalam nomokrasi Islam yaitu prinsip ketaatan rakyat.
  2. Allah merupakan pemberi hukum sejati dan wewenang mutlak legislasi ada pada-Nya. Kaum Mukmin tidak dapat berlindung pada legislasi yang sepenuhnya mandiri, tidak juga dapat mengubah hukum yang telah diletakkan Allah, sekalipun tuntutan untuk mewujudkan legislasi atau perubahan hukum Allah ini diambil secara mufakat.
  3. Suatu Negara Islam dalam segala hal haruslah didirikan berlandaskan hukum yang telah diturunkan Allah kepada manusia melalui Rasulullah saw. Pemerintah yang akan menyelenggarakan negara semacam ini akan diberi hak untuk ditaati dalam kemampuannya sebagai suatu agen politik yang diciptakan untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan, sepanjang dia bertindak sesuai dengan kemampunanya. Jika dia mengabaikan hukum yang telah diturunkan Allah, perintah-perintahnya tidak akan lagi mengikat kaum mukminin.”

C. Prinsip Negara (Siyasah Diniyah) Menurut Qur’an dan Sunnah

1. Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah

Amanah dalam bahasa Indonesia disebut “amanat” dapat diartikan titipan atau pesan. Dalam konteks kekuasaan negara, perkataan amanah itu dapat dipahami sebagai suatu pendelegasian atau pelimpahan kewenangan dan karena itu kekuasaan dapat disebut sebagai “mandat” yang bersumber dari Allah. Rumusan kekuasaan dalam nomokrasi Islam adalah:

“Kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat allah yang merupakan suatu amanah kepada manusia untuk dipelihara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan dicontohkan oleh Sunnah Rasulullah. Kekuasaan itu kelak harus dipertanggungjawabkan kepada Allah”

Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya, ia merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diterapkan sesuai petunjuk al-Qur’an dan tradisi Nabi Muhammad. Ada 3 unsur pokok dalam rumusan tersebut berkaitan dengan kekuasaan;

  1. Amanah kepada manusia; karena kekuasaan merupakan amanah kepada manusia, maka amanah tersebut harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Kekuasaan merupakan suatu yang dipercayakan kepada manusia untuk dapat mengatur kehidupan manusia di dunia agar sesuai dengan kehendak Allah SWT.

    Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang mengemban tugas menjadi khalifah di bumi. Tugas tersebut adalah amanah Allah yang hanya diberikan kepada makhluk manusia. Untuk itu, manusia harus mengelola dirinya baik secara pribadi maupun keseluruhan sebagai suatu komunitas yang teratur. Keteraturan komunitas manusia merupakan tahapan yang harus dicapai agar manusia dapat bertahan hidup dan untuk dapat mengelola bumi ini dengan efisien.

    Wujud dari keteraturan hidup komunitas manusia adalah masyarakat yang terorganisir dan memiliki hirarki berdasarkan fungsinya dalam masyarakat. Pada tahap ini muncul yang dinamakan pemimpin. Pemimpin ini merupakan seorang manusia yang berada di puncak hirarki dalam suatu komunitas. Ia merupakan orang yang dipercaya secara alami untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Pemimpin merupakan orang yang secara teknis memegang amanah. Pemimpin yang bertanggung jawab, yang menjalankan amanah dengan adil dan bijaksana merupakan anugerah untuk masyarakat yang dipimpinnya.
  2. Dilaksanakan sesuai Al-quran dan As-sunnah; Amanah yang dipegang, atau lebih tepatnya dititipkan oleh Allah SWT kepada seorang pemimpin harus dijalankan oleh pemimpin tersebut sesuai dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang telah diberikan Allah SWT. Seorang pemimpin yang menerima amanah harus berjalan di jalan yang telah ditetapkan Allah SWT. Setiap keputusan yang diambil seorang pemimpin yang menyangkut hajat hidup umat yang dipimpinnya harus berdasarkan pertimbangan Al-quran dan Hadist. Pemimpin bertanggungjawab sepenuhnya atas berjalannya hukum-hukum Allah pada masyarakat yang dipimpinnya.
  3. Pertanggungjawaban kelak di akhirat; Amanah yang dipegang oleh seorang pemimpin membuat seorang pemimpin memiliki otoritas, wewenang atau kekuasaan atas masyarakat yang dipimpinnya. Sebagai manusia biasa, wewenang yang dimiliki ini membuat seorang pemimpin cenderung untuk sewenang-wenang. Sebenarnya manusia yang menjadi pemimpin merupakan manusia yang hidupnya dibebani tanggungjawab berat. Tanggung jawab ini dinilai oleh manusia lain di dunia dan nanti akan dinilai oleh Allah SWT di hari Perhitungan nanti. Perhitungan di hari kiamat inilah yang menjadi beban terberat seorang pemimpin. Apabila pemimpin tersebut menyadarinya.

2. Prinsip Musyawarah

Musyawarah merupakan suatu perintah Allah yang tercantum dalam Al-quran kepada Rasulullah SAW. dalam surah Ali Imran (3:59):

وَشَاوِرْهُمْ في اْلاَمْرِ

dan bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan.

Umat Islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan segala masalah kenegaraan. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penyelenggara kekuasaan negara dalam melaksanakan kekuasaannya itu. Prinsip musyawarah ini merupakan pilar utama dalam prinsip negara Islam. Berdasarkan prinsip ini Rasulullah menata negara Madinah bersama para sahabat-sahabat besar. Islam tidak mengenal pemerintahan diktator atau otoriter. Pemimpin negara Islam merupakan pemegang kekuasaan tertinggi namun tidak tak terbatas. Dalam mengambil keputusan harus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Musyawarah merupakan media bagi semua komponen dan unsur masyarakat dalam mengemukakan pandangan dan pendapat. Pemimpin harus mengerti dan memahami rakyat yang dipimpinnya secara menyuluruh dan lengkap. Walaupun itu sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Pada suatu komunitas yang besar dan terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, musyawarah tidak dapat dilakukan dengan mudah. Untuk komunitas seperti ini, bentuk dan cara musyawarah bisa diatur sedemikian rupa sehingga keputusan tetap dapat diambil tanpa meninggalkan prinsip musyawarah. Mekanisme dan tata cara dalam pelaksanaan prinsip musyawarah dapat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat suatu negara. Aplikasi dari prinsip ini adalah Dewan Syuro, yang merupakan lembaga musyawarah di tingkat tertinggi dalam negara Islam.

Prinsip musyawarah mengedepankan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam konsep negara Islam, oposisi tidak dikenal; dalam artian tidak ada kelompok yang tidak mendukung pemerintah. Dalam negara Islam, pemimpin merupakan perwujudan dari kehendak Allah dan pemegang amanah dari Allah SWT sehingga konsep oposisi bertentangan dengan konsep negara Islam. Selain bertentangan dengan prinsip musyawarah, oposisi juga bertentangan dengan prinsip lain yang akan dijelaskan selanjutnya. Seluruh masyarakat wajib mengingatkan pemimpin jika pemimpin tersebut mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Al-quran atau hadist namun tetap dalam koridor hubungan umat dan ulil amri-nya. Itu berlaku untuk semua warga negara.

3. Prinsip Keadilan

Keadilan dalam konsep Islam adalah keadilan yang diperintahkan Allah SWT dalam Al-quran. Keadilan yang bukan berdasarkan logika manusia semata. Kadang keadilan menurut logika akal manusia tidak sama dengan perintah Allah dalam Al-quran. Contohnya dalam hukum waris antara hak anak perempuan dan hak anak lelaki. Keadilan dalam hukum Islam menempatkan manusia pada posisi yang seharusnya, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Keadilan menurut hukum Islam menempatkan manusia sebagai “Hamba Allah”. Keadilan menurut Humanisme Islam bersifat teosentris dimana firman Allah SWT Yang Maha Adil dalam Al-quran yang menjadi pusat segala rujukan dan petunjuk. Hal inilah yang membedakan keadilan Islam dengan keadilan menurut doktrin humanisme.

Keadilan dalam kaitannya dengan Negara islam merupakan suatu landasan pokok dan prinsip dasar dalam pengelolaan masyarakat. Prinsip keadilan dijabarkan dalam 3 segi dalam suatu negara Islam yaitu:

a. Keadilan menentukan haq dan tanggungjawab terhadap masyarakat

Penyelenggara negara wajib mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera di bawah keridhaan Allah SWT. Keadaan tersebut dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kesadaran untuk hidup dalam satu wadah dan satu naungan negara Islam. Kesadaran ini akan menimbulkan perdamaian dan keadaan yang kondusif dalam negara tersebut. Dalam kehidupan bersama suatu komunitas manusia, pasti timbul masalah dan pertentangan kepentingan dalam tubuh komunitas tersebut. Untuk itu perlu adanya kesepakatan yang membatasi hak dan menjamin dilaksanakannya kewajiban tiap individu. Kesepakatan tersebut selanjutnya harus dibentuk dan diuraikan dengan terperinci dalam bentuk peraturan perundangan yang mengikat secara yuridis bagi seluruh warga negara. Peraturan perundangan ini dibuat oleh pemerintah negara Islam yang berdaulat dan berlaku diseluruh wilayah dan mengikat semua warga negara.

Dalam membuat perangkat peraturan perundangan ini, pemerintah negara Islam harus benar-benar memperhatikan segala aspek dan masalah yang ada. Peraturan perundangan ini pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama yang menjadi aturan main yang harus ditaati dalam kehidupan masyarakat. Pemimpin negara Islam dengan mempertimbangkan suara dari berbagai pihak dan dewan musyawarah berkewajiban memutuskan berlakunya perundangan tersebut. Aturan yang telah disahkan oleh pemimpin negara Islam wajib ditaati oleh seluruh rakyat.

Selanjutnya negara melalui aparat yang berwenang harus menjamin agar aturan tersebut dijalankan oleh semua warga negara tanpa kecuali. Pengecualian boleh dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Peraturan harus ditaati dan ketidaktaatan harus diberi sanksi. Sanksi inipun harus seadil-adilnya. Individu dengan jenis pelanggaran yang sama harus dihukum dengan sanksi yang sama. Namun hal ini tetap dapat berubah sesuai keadaan dimana faktor terpenting dalam penetapan sanksi adalah keadilan. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar dalam menetapkan sanksi untuk orang yang di daerahnya dilanda kelaparan. Orang tersebut mencuri roti untuk mempertahankan hidupnya. Umar tidak menghukum dengan hukuman potong tangan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindakan mencuri tersebut dilakukan karena sekedar untuk bertahan hidup dan kewajiban pemerintah untuk membantu daerah yang dilanda kelaparan tersebut.

b. Keadilan dari Segi Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman

Sejak jaman Rasulullah, kekuasan kehakiman merupakan hal yang sangat signifikan dalam perkembangan Islam. Segala masalah dalam masyarakat diselesaikan oleh Rasul berdasarkan wahyu Ilahi. Kekuasaan kehakiman pada awal perkembangan Islam diemban sepenuhnya oleh Rasulullah. Keadilan Rasulullah dalam memutuskan perkara menjadi dasar bagi para sahabat dan generasi Islam sesudahnya dalam menangani perkara yang sama.

Kekuasaan kehakiman merupakan fungsi negara yang memberikan otoritas bagi negara untuk memutuskan suatu perkara baik itu perselisihan antar anggota masyarakat, perselisihan antara negara dengan warga negara maupun kasus lain yang membutuhkan tindakan penyelesaian. Kekuasaan kehakiman yang adil, jujur dan bijaksana sangat dibutuhkan oleh suatu negara demi terciptanya ketenteraman masyarakat dalam hidup bernegara. 

c. Keadilan dari segi Penegakkan Hukum

Kekuasaan kehakiman diatas merupakan muara dari kewajiban penegakkan hukum bagi negara. Aturan yang diberlakukan harus berlandaskan Al-quran dan hadist dan disosialisasikan dengan baik. Aturan tambahan yang diberlakukan diluar Al-quran dan hadist harus merupakan hasil dari prinsip pertama, yaitu musyawarah. Aturan yang mengikat hanya bisa diberlakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Dewan Syuro dan segala yang telah disetujui oleh Dewan Syuro dan kahlifah harus ditaati oleh segenap warga negara.

Islam merupakan sistem aturan komprehensif yang mengatur segala sisi kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur peribadatan semata tapi juga mengatur tentang kehidupan rumah tangga, warisan, ekonomi, dan kehidupan bermasyarakat.

4. Prinsip Persamaan

Prinsip persamaan dalam Islam dapat dipahami antara lain dari al-Qur’an, surah al-Hujurat (49:13)

يَا اَ يُهَا ا لنَّا سُ إِ نِّا خَلَقْنِا كُمْ مِنْ ذَ كَرٍ وَ اُ نْش وَ جَمَلْنَا كُمْ شُمُو بًا وَ قَبَا اِلَ لِتَمَا رَ فُو إِ نَّ اَ كْرَ مَكُمْ عِنْدَ ا للهِ اَ تْقَا كُمْ اِ نَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesunggunhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia si sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal.

Dalam konsep Islam, pada hakikatnya manusia adalah “satu keluarga besar”. Prinsip persamaan merupakan salah satu tiang utama dalam bangunan negara hukum menurut al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip ini olrh Marcel A. Boisard dinamakan sebagai “soko guru dari struktur sosial Islam”. Prinsip Persamaan yang hakiki dalam negara Islam adalah persamaan warga negara sebagai hamba di hadapan Allah SWT.

Prinsip persamaan dalam nomokrasi Islam mengandung aspek yang luas. ia mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. persamaan itu meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa memandang kedudukannya, apakah ia dari kalangan rakyat biasa atau dari kelompok elit. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Nabi Muhammad saw selama dalam pemerintahan negara Medinah.

Dalam Negara Islam, setiap warga negara memiliki kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang sama. Penyelenggara negara dilarang memperlakukan mereka secara diskriminatif. Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan peradilan serta persamaan hak untuk memangku jabatan-jabatan umum, merupakan hal pokok dalam nomokrasi Islam. Prinsip ini merupakan pengawal dari dua prinsip diatasnya. Rakyat Negara Islam wajib mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban yang dibebankan. Pada saat terjadi ketidaksamaan persepsi antar anggota masyarakat, maka prinsip ini merupakan prinsip yang menjamin keadilan atas ketidaksamaan persepsi tersebut berjalan. Keadilan tidak melihat kelas dan golongan orang masyarakat. Keadilan hanya melihat pada kebenaran. Pada keadaan dimana setiap anggota masyarakat dinilai sama dalam hak dan kewajibannya, maka disitulah keadilan dapat terukur dengan baik.

5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan HAM

Islam adalah ajaran yang sangat menjunjung tinggi toleransi dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat. Toleransi dalam Islam merupakan salah satu faktor utama Islam dapat bertahan dan tersebar ke seluruh penjuru bumi. Benar bahwa Islam di masa awal kemunculan dan penyebarannya banyak melakukan penaklukkan-penaklukkan besar; namun Islam tidak mengajarkan dan tidak melakukan pembantaian, pengrusakkan dan pemaksaan agama terhadap rakyat taklukkannya. Hal ini terbukti dalam sejarah ketika Umar Ibn Khattab berhasil menguasai Jerusalem pada tahun 638 M. Tidak ada satu gereja atau bangunan ibadat yang dihancurkan. Tidak ada pembantaian umat beragama lain. Tidak ada pengusiran, perampasan harta benda, atau hal lain yang biasa dilakukan dalam penaklukan suatu daerah. Penaklukan oleh tentara Islam di masa Rasulullah dan 4 khalifah pengganti Nabi SAW merupakan penaklukan yang murni didasari oleh aqidah agama.

Islam mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia pada lima aspek kehidupan yang mendasar. Kelima aspek tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kebebasan Beragama

    Agama adalah tanggung jawab manusia atas akal budi yang dianugerahkan Allah. Akal budi menuntun manusia untuk mengenal Penciptanya dan menerima pentunjuk dari Nya. Namun Al-qur’an menyatakan dengan jelas bahwa hidayah adalah semata-mata kekuasaan Allah. Hanya Allah saja yang berhak menentukan siapa yang berhak mendapatkan hidayah. Islam adalah agama logika. Islam menghendaki agar manusia menggunakan akalnya untuk melihat ajaran yang paling sesuai dengan nalarnya dan paling cocok dengan fitrah yang benar.

    Berdasarkan konsep tersebut diatas, maka kebebasan beragama merupakan suatu perintah agama yang harus dilaksanakan. Prinsip kebebasan beragama berimplikasi pada perdamaian. Kebebasan beragama juga mengakibatkan timbulnya toleransi beragama dalam masyarakat. Perdamaian dan toleransi beragama membuahkan hubungan baik yang positif antar anggota masyarakat dalam tubuh negara Islam. Interaksi positif ini akan membuat masyarakat negara Islam dapat mengembangkan dan membangun diri dan negaranya.

    Negara Islam pada dasarnya merupakan negara yang diatur dengan konsep Islam. Negara wajib melindungi setiap insan muslim untuk dapat menjalankan ibadah dan melaksanakan kewajiban agama. Negara juga menjamin insan non muslim dalam negara tersebut untuk juga dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan batasan tertentu dimana diatur dalam Hukum Islam.
  2. Kebebasan Berpikir dan Menyatakan Pendapat

    Perkembangan Islam ke seluruh penjuru dunia dan jumlah umat yang berlipat dalam waktu yang relatif singkat, menyebabkan banyak permasalahan agama yang harus diatasi secara lokal. Keadaan alam, kondisi masyarakat dan cara berpikir dari para ulama lokal yang memeluk Islam membuat terbentuknya perbedaan dalam menafsirkan ayat-ayat suci Al-qur’an. Perbedaan tersebut timbul dari ijtihad para ulama. Ulama dan orang-orang yang berilmu diberi kesempatan untuk berijtihad untuk mengatasi masalah yang timbul di masyarakat. Namun demikian, ijtihad tersebut tidak keluar dari pokok-pokok ajaran Islam. Ijtihad ini merupakan bukti kebebasan berpikir dalam masyarakat Islam dan sebenarnya Islam merupakan agama yang paling toleran dan menghormati perbedaan dalam masyarakatnya. Kebebasan menyatakan pendapat membuat setiap orang berkesempatan untuk memanfaatkan ilmu yang ada padanya untuk kepentingan masyarakatnya.

    Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat bermuara pada perbedaan. Dalam Nomokrasi Islam, kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat dan berbeda pendapat merupakan suatu keadaan yang harus diliputi dengan nilai-nilai idiil dan intelektual. Kebebasan berpikir inilah yang membuat lahirnya ilmuwan-ilmuwan muslim dan penemuan-penemuan yang mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Perbedaan dalam nomokrasi Islam merupakan suatu hal yang wajar dan tidak membuat umat menjadi terpecah belah. Kebebasan berpikir dan kebebasan menyatakan pendapat harus berdasarkan kepada tanggung jawab yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan suasana permusuhan di masyarakat.
  3. Kebebasan Untuk memiliki Harta Benda

    Manusia berhak untuk hidup tenang dalam naungan negara Islam. Manusia berhak untuk berusaha mempermudah kehidupannya dengan sarana dan prasarana yang dapat membantu menyelesaikan masalah dalam hidupnya. Manusia berhak membuat, mencipta, mengambil dari alam, apa-apa yang dibutuhkan dalam kehidupannya. Kebebasan untuk memiliki harta benda memicu dan memacu kreatifitas manusia untuk mencipta dan berkreasi dalam kehidupan. Seiring dengan kemajuan peradaban, kebebasan ini juga semakin maju dan berkembang.

    Adalah sifat manusia untuk memiliki dan menguasai sesuatu untuk dirinya sendiri. Namun Islam mengatur sekaligus mengakomodir nafsu manusia ini untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memiliki harta benda. Islam juga mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai zakat. Tidak hanya melalui zakat, umat Islam sangat dianjurkan untuk bersedekah, berinfaq dan berwakaf sebagai salah satu perwujudan iman. Setiap orang memiliki hak atas harta benda miliknya dan segala bentuk perampasan, pencurian dan pemaksaan kepemilikian atas harta benda merupakan pelanggaran pidana dengan hukuman berat.
  4. Kebebasan untuk berusaha dan memilih pekerjaan

    Bekerja merupakan kewajiban dalam Islam. Seorang muslim yang kuat iman dan hartanya lebih disukai oleh Allah daripada muslim yang kekurangan harta. Untuk itu setiap muslim wajib berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga ia mampu beribadah dengan lebih baik. Bekerja dalam pandangan Islam adalah mengelola bumi dan sumber-sumber alam untuk kemakmuran manusia sendiri. Allah menciptakan bumi beserta kekayaan alam dengan cara sedemikian rupa sehingga dengan teknologi, bumi dapat dikelola dengan mudah. Islam mengajarkan bahwa segala gerakan yang dilakukan oleh seorang muslim akan bernilai ibadah apabila disertai dengan motivasi untuk mencari keridhaan Allah. Nilai ibadah inilah yang membuat bekerja memenuhi kebutuhan hidup itu penting dalam suatu masyarakat Islam.

    Kebebasan berusaha dan memilih pekerjaan dalam nomokrasi Islam adalah muara dari sistem ekonomi syariah yang wajib dijalankan oleh pemerintah negara Islam. Pemerintah wajib memajukan perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur negara sehingga dapat memakmurkan rakyatnya. Kemakmuran rakyat merupakan tujuan dari pemerintahan negara Islam. Dengan terwujudnya kemakmuran dan kemajuan ekonomi, kebebasan untuk berusaha dan memilih pekerjaan dapat terwujud.
  5. Kebebasan untuk memilih tempat Kediaman
    Islam mendorong umatnya untuk bertebaran di muka bumi agar dapat memakmurkan bumi ini. Kebebasan memilih tempat tinggal berhubungan erat dengan pola hidup setiap individu muslim dan berkaitan dengan caranya mencukupi kebutuhan. Seseorang mungkin akan memilih tempat tinggal yang dekat dengan tempatnya mencari nafkah, dekat dengan ladangnya, dekat dengan pasar tempat dia berdagang dan lain sebagainya. Seorang muslim juga dapat memilih tempat tinggal dekat dengan rumah orang tuanya, dekat dengan tempat ibadah dan lain sebagainya. Pemerintah wajib melindungi dan mendorong kebebasan memilih tempat kediaman dengan aturan-aturan yang jelas.

 

6. Prinsip Peradilan Bebas

Peradilan dalam kaitannya dengan putusan terhadap suatu perkara hukum, dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat penting. Rasulullah sangat berhati-hati dalam menentukan posisi hakim di setiap daerah kekuasaan Islam. Hakim merupakan posisi yang sangat penting dan terhormat dalam Islam. Dalam nomokrasi Islam, seorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Hakim memiliki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam menegakkan hukum.

Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Abu Hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan pemerintahan, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya terhadap penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan suatu sarana untuk tercapainya keadilan dalam masyarakat. Putusan yang adil merupakan tujuan utama dari hakim yang bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun. Keadilan yang bekerja dan berfungsi dengan baik dalam negara akan menghilangkan segala bentuk keresahan masyarakat.

7. Prinsip Perdamaian

Kata Islam mengandung arti penundukkan diri kepada Allah, keselamatan, kesejahteraan dan juga perdamaian. Al-Qur’an sangat menjunjung tinggi dan mengutamakan perdamaian. Islam adalah agama yang membawa perdamaian di bumi. Salah satu tugas pokok yang diemban Rasulullah melalui ajaran Islam adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia di muka bumi ini. Perdamaian merupakan suatu keadaan dimana negara dapat membangun masyarakatnya. Negara Islam pertama bisa berdiri karena Rasulullah dengan konsep Islam dapat mendamaikan dua pihak yang bertikai di Madinah. Dengan perdamaian dan bersatunya umat, Rasulullah meletakkan dasar dan sendi-sendi negara di Madinah.

Nomokrasi Islam harus ditegakkan atas dasar prinsip perdamaian. Hubungan dengan negara-negara lain harus dijalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap bermusuhan atau perang merupakan sesuatu yang terlarang dalam al-Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensif atau membela diri. al-Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu. Perang yang dilakukan oleh muslim harus semata-mata karena Allah, bukan karena sebab-sebab lain. Apabila perang telah diumumkan oleh pemimpin negara, maka seluruh warga negara wajib mendukung. Perang boleh dilakukan sebagai tindakan pembelaan diri dan apabila musuh ingin berdamai, maka perang harus segera dihentikan. Inilah ajaran Islam yang sesungguhnya.

Logika al-Qur’an didasarkan pada prinsip persamaan bangsa=bangsa. Manusia memiliki kedudukan yang sama dan merupakan suatu keluarga yang universal, yang berasal dari satu moyang yaitu Adam dan Hawa. Sekalipun manusia itu diciptakan Allah dalam berbagai suku bangsa, namun mereka tetap merupakan “satu keluarga dunia” untuk saling mengenal, menjalin hubungan dan kerjasama serta memelihara perdamaian antara mereka. Islam diturunkan dengan konsep amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu kewajiban manusia untuk melakukan kebaikan dan mencegah kerusakan di muka bumi ini. Perang diperbolehkan hanya untuk “nahi mungkar” dan mewujudkan perdamaian menurut doktrin Islam termasuk kategori “amar ma’ruf”.

8. Prinsip Kesejahteraan

Prinsip kesejahteraan dalam negara Islam bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat atau rakyat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara negara dan masyarakat. Pengertian keadilan sosial bukan saja sekedar pemenuhan kebutuhan materil atau kebendaan saja, akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Kesejahteraan dalam negara Islam dimulai dari kelompok terkecil dari masyarakat, yaitu keluarga. Tata cara dan hukum-hukum mengenai keluarga sangat banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Segala segi dan sisi kehidupan suami-isteri dan keluarga diatur oleh Islam menjadi suatu bentuk hubungan antar manusia yang belum pernah ada sebelumnya. Islam sangat menekankan untuk memberikan sebagian rizki umat bagi anak yatim. Dengan penekanan ini, keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarganya tetap dapat mempertahankan harga diri dan kehormatannya. Islam mengatur adab dan perilaku isteri terhadap suami, Islam mengatur hukum waris, Islam menghukum orang yang berzinah dengan hukuman rajam, Islam mengatur tata cara kehidupan keluarga hingga hal-hal yang detil. Kehidupan keluarga sangat diperhatikan dalam Islam.

Keluarga yang sejahtera akan membentuk bangsa yang kuat. Kehidupan keluarga, kehidupan bertetangga, hubungan perdagangan, hubungan dengan kaum musyrik, hubungan dengan kafir zimi, semua diatur dengan seperangkat aturan yang lengkap dalam Al-qur’an dan hadits. Kemakmuran dicapai dan akan tercapai jika sebuah komunitas berada dalam keadaan tenang dan damai. Prinsip kesejahteraan berkaitan erat dengan prinsip perdamaian. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya juga diatur dalam Islam. Aturan-aturan dalam Islam, mencegah terjadinya penimbunan harta di tangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Kekayaan merupakan suatu yang semata-mata pemberian Allah SWT kepada hamba. Harta yang dimiliki lebih dari kecukupan atau lebih banyak daripada masyarakat sekitar pada umumnya merupakan suatu obyek yang memiliki fungsi sosial. Obyek berupa kekayaan tersebut diatur melalui instrumen yang disebut zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Hukum Islam menegaskan sekurang-kurangnya 21% dari harta kekayaan seseorang wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat setiap tahunnya.

Begitu pentingnya zakat, Al-qur’an mengaitkan zakat dengan shalat. Umat wajib membayar zakat, dan pemerintah negara Islam wajib memanfaatkan uang zakat ini untuk kesejahteraan umat. Negara wajib mengatur dan mengalokasikan dana dalam jumlah yang cukup untuk keperluan jaminan sosial bagi mereka yang memerlukannya. Zakat memiliki dua aspek bagi umat muslim. Aspek pertama adalah aspek ibadah yang diatur Islam, dan aspek sosial dalam masyarakat dan negara. Zakat merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan ekonomi dalam negara Islam.

9. Prinsip Ketaatan Rakyat

يَااَيُهَا الَّذِينَ ءَامَنُوااَطِيعُوااللهَ وَاَطِيعُواالرَّسُولَ وَاُولِي اْلاَمْرِمِنْكُمْ فَإِِن تَنَازعْتُمْ فِي ثَيْءٍفَرُدُّوهُ اِلَ اللهِ وَالرَّسُولِ اِنْ كُنْتُمْ توْمِنُو نَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِذَلِكَ خَيْرٌوَاَحْسَنُ تاْوِيكً

 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta orang-orang yang berwenang di antara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.

Prinsip ketaatan dalam Islam merupakan prinsip yang timbul karena kewajiban umat kepada para pemimpinnya. Kewajiban ini timbul karena hak umat telah terpenuhi dengan baik oleh para pemimpinnya. Jadi prinsip ketaatan rakyat akan berjalan apabila pemimpin masyarakatnya juga melakukan kewajiban yang diembankan kepadanya dengan baik.  Pemimpin yang memimpin negara tanpa mengindahkan aturan dalam Al-Qur’an dan hadits tidak boleh ditaati. Segala aturan yang disusun oleh pemerintah harus melalui mekanisme yang diatur dengan prinsip-prinsip yang telah diuraikan sebelumnya diatas, dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.

II. Nomokrasi Islam

A. Pengertian Pokok dan Definisi

Penjabaran diatas bermuara pada satu bentuk negara yang disebut sebagai Nomokrasi Islam. Nomokrasi berasal bahasa Latin yang terdiri dari dua kata; yaitu “Nomos” dan “cratos”. Nomos berarti norma, aturan, dan Cratos berarti kekuasaan. Nomokrasi berarti suatu kekuasaan atau wewenang yang dikendalikan dan ditentukan oleh norma atau hukum. Nomokrasi Islam mengandung arti suatu kekuasaan dan wewenang yang dikendalikan dan diatur oleh hukum Islam. Dalam nomokrasi Islam, kedaulatan hukum Islam berperan sebagai pengatur dan penentu dari kekuasaan. Nomokrasi Islam yang murni diatur oleh hukum Islam dapat disebut sebagai Supremasi Syariah. Syariah Islam merupakan peraturan sempurna yang mengatur bukan hanya individu dan ibadah namun juga kehidupan sosial sampai pada kehidupan bernegara. Islam merupakan hukum komprehensif yang telah 1400 tahun membimbing 600 juta umat manusia.

Karakteristik siyasah diniyah atau Negara Hukum berdasarkan Islam menurut Ibnu Khaldun adalah negara yang berdasarkan al- Qur'an dan Sunnah, serta akal manusia yang turut juga berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara. Akal manusia yang dimaksudkan adalah ijma' ulama dan qiyas.
Sehingga Negara Nomokrasi Islam atau Negara Islam adalah Negara Ulama. Waqar Ahmad Husaini mencatat, nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akhirat (al-masalih al-kaffah). Husaini bahkan menggunakan istilah "Negara Syari'ah" untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Hal ini karena hukum di dalam Islam dikenal secara yurisprudensi sebagai syariah.

Nomokrasi Islam berbeda dengan negara teokrasi. Nomokrasi Islam bukan suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan mutlak institusi agama yang dipimpin para ulama. Nomokrasi Islam adalah suatu negara yang berdasarkan atas syariah Islam sebagai aturan tertinggi. Tidak ada aturan atau dasar hukum yang menentukan secara definitif sistem dan cara penyelenggaraan pemerintahan dalam nomokrasi Islam. Sistem yang pernah ada di negara Islam mengalir dalam perjalanan sejarah Islam. Bentuk standar negara Islam adalah kekalifahan. Bentuk inilah yang diterapkan selama masa Rasulullah dan di masa al-khulafa ar-Rasyidun. Bentuk ini juga yang oleh sebagian cendikiawan Islam ditetapkan sebagai bentuk pemerintahan negara Islam yang paling sah. Sementara bentuk negara lainya dianggap sebagai bentuk negara kaum kafir.

Negara dalam pandangan hukum Islam merupakan satu entitas hukum yang juga telah diatur dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi. Entitas hukum yang berbentuk negara merupakan bentuk kesatuan dari banyak individu-individu manusia yang mengkoordinasi diri untuk hidup bersama dalam satu wadah. Individu-individu manusia ini merupakan makhluk Allah yang diciptakan dari jasad dan ruh. Manusia adalah satu makhluk dengan dua dimensi, dimensi jasad di dunia dan dimensi ruh untuk akhirat. Dimensi dunia dan akhirat yang menyatu dalam diri manusia harus diatur sedemikian rupa sehingga keduanya dapat berjalan sesuai dengan kehendak pencipta-Nya. Al-Qur’an sebagai petunjuk langsung dari Allah SWT mengatur secara lengkap kedua dimensi dalam diri manusia ini. Negara yang merupakan kumpulan dari individu manusia, juga harus diatur berdasarkan Hukum Islam yang lengkap mengatur kedua dimensi manusia. Adalah suatu hal yang sangat aneh jika seorang manusia yang memiliki dimensi dunia dan akhirat, ketika membentuk atau bergabung dalam suatu kumpulan manusia, salah satu dimensinya hilang atau dihilangkan. Hal itu menyalahi kodrat alami manusia. Hukum dalam negara Islam tidak mengenal pemisahan agama dan negara. Oleh karena itu Nomokrasi Islam adalah:

suatu wadah kumpulan manusia yang memandang tiap anggota komunitasnya sebagai makhluk bidimensional yang menyerahkan amanah kepada pemimpin komunitas untuk melaksanakan syariah Islam dalam rangka berusaha mencapai tujuan bersama, kesejahteraan dunia dan akhirat untuk tiap anggotanya.

 

Konsep negara Islam yang tidak memisahkan negara dan agama membuat kepala negara dalam nomokrasi Islam merupakan pemimpin mutlak dalam agama dan politik. Dengan demikian diharapkan pertentangan diantara kekuatan agama dan kekuatan politik sedapat mungkin dapat diminimalisir. Islam mengatur dunia dan mempersiapkan akhirat. Islam merupakan sistem komprehensif yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan membatasi nafsu manusia untuk kepentingan akhirat. Politik bisa dikatakan sebagai cara mengatur di dunia yang diarahkan untuk kepentingan akhirat umat. Namun dalam prakteknya, kalimat-kalimat tersebut tidak pernah dapat diaplikasikan. Kekuatan politik hampir selalu bertentangan dengan kekuatan agama walaupun mungkin tidak sampai menghapuskannya. Kekuatan yang mengimbangi atau mendampingin pemimpin negara Islam adalah para ulama yang umumnya diinstitusikan dan disebut sebagai Dewan Syura. Dewan yang beranggotakan para ulama ini bertindak sebagai lembaga konsultatif dalam pemerintahan negara islam.

Bentuk negara Islam tidak mutlak harus kekalifahan. Pada proses perkembangan sejarah, berbagai bentuk pernah diterapkan dalam negara Islam di berbagai daerah di belahan bumi. Cara memilih pemimpin negara pun tidak diatur dalam aturan baku. Ketidakjelasan dalam praktek penyelenggaraan sistem kenegaraan inilah yang kemudian dalam perjalanan sejarah Umat Islam selalu berubah-ubah. Dalam masa khulafaur rasyidin saja kita lihat kebijakan masing-masing mereka sangat berbeda-beda, terutama dalam masalah pergantian kepemimpinan. Misalnya Abu bakar menjadi Khalifah yang pertama melalui pemilihan dalam suatu pertemuan yang berlangsung pada hari kedua setelah wafat nabi Muhammad Saw. Umar Ibn Khatab mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam sebuah forum musyawarah terbuka, tetapi melalui penunjukan dan wasiat Abu Bakar,w alaupun Abu Bakar sendiri tidak pernah membicarakannya dengan para sahabat – sahabat lain sebelumnya secara tertutup. Usman Ibn Affan menjadi Khalifah yang ketiga melalui pemilihan oleh sekelompok orang – orang yang telah ditetapkan oleh Umar sebelum wafat. Sementara Ali Ibn Abi Thalib diangkat menjadi khalifah yang keempat setelah melalui pemilihan yang diselenggarakan dalam keadaan yang masih kacau akibat pembunuhan Utsman ibn Affan.

B. Sistem dan Dasar Negara dalam Nomokrasi Islam

Negara dalam pandangan Islam merupakan suatu alat untuk menegakkan syariah Islam dan membentuk masyarakat Islam. Negara adalah alat bukan tujuan. Dasar negara Islam dengan sendirinya adalah Al-Qur’an dan perundang-undangannya merupakan bentuk rinci dari ayat-ayat Al-Qur’an. Berbeda dengan negara demokrasi dimana suara rakyat adalah suara Tuhan, Nomokrasi Islam tidak mengenal lembaga legislatif pembentuk undang-undang atau parlemen. Undang-undang Nomokrasi Islam adalah Al-Qur'an dan tidak ada manusia yang berhak membuat peraturan lain yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Dengan tidak adanya parlemen maka tidak ada segolongan manusia yang mewakili golongan manusia lain atau “wakil rakyat”. Tidak ada kelas politisi dalam negara Islam. Negara Islam hanya mengenal pemerintah yang berkuasa sebagai Eksekutif dan lembaga peradilan atau yudikatif. Adapun akal manusia yang dapat berperan dalam nomokrasi Islam adalah sebatas ijma ulama dan qiyas atas Al-Qur’an dan hadist yang diwujudkan dalam bentuk fatwa.

Sistem pemerintahan suatu negara berkait erat dengan sistem perekonomian yang berjalan di negara tersebut. Demokrasi merupakan sistem politik yang menjadi tempat tumbuh suburnya sistem ekonomi kapitalis. Sedangkan syariat Islam mengharamkan riba dan dasar-dasar ekonomi kapitalis lainnya seperti pasar modal. Dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan dan ekonomi Islam lebih dekat kepada sistem pemerintahan dan ekonomi sosialis. Ekonomi Islam sangat melarang terjadinya penumpukan kekayaan dan faktor ekonomi pada sebagian kecil masyarakat maupun pribadi. Kemakmuran harus rata dinikmati oleh seluruh rakyat dengan mekanisme zakat dan sejenisnya yang diwajibkan dan sangat dianjurkan dalam Islam. Islam tidak mengenal fluktuasi nilai uang. Islam tidak mengenal inflasi, deflasi, uang kertas dan bunga uang.

Pada dasarnya, semua bentuk, sistem dan sendi-sendi dasar negara Islam yang pernah ada harus mencontoh Negara Medinah yang didirikan sendiri oleh Rasulullah. Negara Medinah inilah yang merupakan contoh konkret negara Islam. Namun demikian, perkembangan jaman dan masyarakat membuat konsep religius mutlak Negara Madinah berangsur menjadi lebih sosiologis relatif. Dalam arti perkembangan jaman dan masyarakat merubah bentuk dan isi dari negara Madinah bentukan Rasulullah. Sistem Negara Medinah secara sederhana tertuang dalam Piagam Madinah. Sedangkan teknis pelaksanaannya berkemban seiring dengan waktu dan turunnya wahyu Al-Qur’an.

Perkembangan pertama mau tidak mau harus terjadi pada saat wafatnya Rasulullah SAW. Pemilihan Ketua Negara atau khalifah harus dilakukan dan Abu Bakar terpilih sebagai amirul mukminin. Pada masa Rasulullah, semua masalah diselesaikan oleh Rasulullah sendiri dibantu dengan para sahabat. Kadang masalah yang timbul selesai dengan turunnya wahyu. Rasulullah memegang kekuasaan kepemimpinan tertinggi atas segala bidang kehidupan masyarakat muslim waktu itu. Masyarakat waktu itu adalah masyarakat terbaik yang pernah ada dimuka bumi di segala jaman. Seiring dengan berjalannya waktu, terutama di masa Umar banyak perubahan yang dilakukan, yang kurang sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah. Pernah suatu ketika, ada seorang yang dibaw kepada Umar karena dia mencuri. Ketika ditanya oleh Umar kenapa ia mencuri, ternyata didaerahnya sedang dilanda bencana kelaparan dan dia terpaksa mencuri untuk menyambung hidup. Umar tidak memotong tangan orang itu. Diberinya ia roti dan sejumlah perbekalan dan membebaskannya. Hukum Islam yang ditegakkan oleh Umar tetap memperhatikan aspek keadilan dalam Islam dan tidak melanggar prinsip syariah. Perkembangan seperti ini terus terjadi dalam sejarah Islam. Dan hal ini menjadi dasar hukum bagi generasi-generasi Islam berikutnya.

Tidak ada komentar:

Kunjungan

THE BEST WAY TO LEARN IS TO SHARE

THE BEST WAY TO LEARN IS TO SHARE
الاالزين امنواوعملواالصلحت وتواصوابالحق وتواصواباصبر